Perusahaan kami bergerak di bidang contractor, transportation, suplier, developer. Perusahaan ini berdiri dari tahun 2006 sampai tahun sekarang. Perusahaan ini berdomisili di Muara Lembu lebih detail nya lg di desa Pulau Padang Kabupaten Kuantan Singigi. Disamping mengerjakan proyek-proyek yang dilelang oleh pemda dinas kimprawil prop. riau jg menjual material yang dibutuhkan seperti batu split dan pasir. Dan juga mengesub pekerjaan pengaspalan, sesuai permintaan dari para konsumen. Ini sekilas penjelasan dari perusahaan kami. Terima kasih anda telah masuk kedalam situs ini.
Beberapa perusahaan lainnya yang kami miliki :
- PT. Aras Bangun Utama, Perusahaan yang bergerak dibidang Konstruksi juga yang lebih spesifik nya lagi sebagai perusahaan yang menyediakan alat-alat pengaspalan termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP).
- PT. Cahaya Fajar Utama, Perusahaan ini bergerak dibidang pertambangan.
- PT. Kerja Sama, Perusahaan yang bergerak dibidang Konstruksi, Transportasi dan juga Pertambangan
Inilah sekilas teantang perusahaan kami. Terimakasih anda telah mengunjungi website kami.
————————————–
PEMBERITAHUAN :
—————————————
Dengan ini kami menyampaikan dari Pihak Perusahaan bahwa kami tidak pernah menerima Pembayaran Pembelian Batu Mangan sebelum melaksanakan Kontrak. Setelah dilaksanakannya Perjanjian Kontrak Jual – Beli, baru dilakukan pembayaran. Karena dari sepengetahuan yang kami dengar, bahwa banyak Buyer Batu Mangan yang tertipu akibat ulah para “Broker”. Kami mendengar ada beberapa Buyer dari Negara China yang sudah melakukan pembayaran ke “Broker” tetapi barang tidak didapat dan hanya di janjikan. Dan kami juga mendapatkan beberapa foto-foto yang ada di website kami diambil dan ditampil oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab di Blog nya dengan Report Analysis yang bukan didapat dari perusahaan kami. Dan itu tanpa se Izin Perusahaan, apalagi itu ditampilkan di situs Internet. Itu merupakan suatu kejahatan. Sekali lagi kami peringatkan “Hati-Hati”. Dan apabila ada Buyer yang berminat bisa langsung menghubungi No. Telp yang telah kami berikan. Karena kami penjual langsung dan tanpa perantara. Barang cocok langsung kontrak tanpa berbelit-belit. Buat para Broker, jadi lah seorang Broker yang Profesional. Kita ciptakan usaha Bisnis yang sehat. Karena apabila tidak, itu mambawa kerugian juga bagi Perusahaan Kami. Atas perhatian nya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
SYAFRIADI
All pictures and data in this site are copyright © of Syafriadi
Reproduction and/or retransmission by any means of the contents or images presented on this internet publication is forbidden
without written authorization of copyright holder.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
penjelasan ketentuan pidana pada Pasal 72 ayat 2 :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
